Pengacara Sjamsul Nursalim: KPK Cederai Komitmen Pemerintah

Indonesia Berita Berita

Pengacara Sjamsul Nursalim: KPK Cederai Komitmen Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

KPK menilai tak ada yang baru dari penjelasan Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail melayangkan keberatan atas peneteapan kliennya sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi . Menurut Maqdir, KPK telah mengingkari perjanjian yang dibuat Pemerintah dengan warga negaranya.

Diketahui, Sjamsul menandatangani MSAA pada 21 September 1998 kemudian memperoleh surat R&D pada 25 Mei 1999. Dengan penandatanganan itu, pemerintah berjanji untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau segala hak hukum apapun yang mungkin dimiliki Pemerintah. Menurutnya, KPK harus menghormati seluruh perjanjian yang sudah dibuat oleh Pemerintah secara sah dan dilindungi undang-undang maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat .

"Pemberian SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional hanyalah merupakan surat penegasan saja karena obligor telah menandatangani dan melaksanakan isi MSAA serta memperoleh R&D. Kerugian keuangan negara juga muncul akibat penjualan aset yang dilakukan oleh Pemerintah, dimana SN dan IN sama sekali tidak pernah mencampuri dan mengetahuinya," tegasnya.

Febri menuturkan, sebaiknya bantahan atau sanggahan dari kubu Sjamsul disampaikan saja secara langsung ke penyidik, agar keterangannya bisa diuji di proses persidangan nantinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Kasus BLBIKPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Kasus BLBIKeduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Baca lebih lajut »

Akhirnya KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka BLBIAkhirnya KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka BLBISetelah melalui proses yang sangat lama, KPK akhirnya menetapkan mantan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Baca lebih lajut »

KPK tetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBIKPK tetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBIKPK tetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI dengan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Pengusaha yang tinggal di Singapura ini masuk dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia pada 2018 menurut Forbes.
Baca lebih lajut »

KPK Minta Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim KooperatifKPK Minta Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim KooperatifKPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBIKPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBISjamsul Nursalim diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:18:12