Minola Sebayang menyebut kemungkinan damai atau rujuk sudah tidak ada atau mustahil.
| 21 Agustus 2024 | 09:00 WIB - Proses perceraian Ruben Onsu dengan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sudah sampai pokok perkara, dimana Ruben selaku penggugat telah mengajujan dua saksi ke hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut kemungkinan damai atau rujuk sudah tidak ada atau mustahil. Menurut proses persidangan sudah mendekati babak akhir. Jika pekan depan tidak ada lagi saksi yang diajukan, sidang sudah mencapai agenda kesimpulan. Artinya, majelis hakim tinggal membacakan putusannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sarwendah dan Ruben Onsu Proses Cerai, Jordi Onsu: Enggak Ada Mantan Kakak IparJordi Onsu sebut tak akan ada yang berubah seandainya kelak kakaknya, Ruben Onsu cerai dari Sarwendah
Baca lebih lajut »
Kemungkinan Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk Dijawab Pengacara, Minta Ikuti Proses Cerai Sampai AkhirGugatan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga diproses karena terkendala alamat yang tak sesuai. Oleh karenanya pihak Ruben Onsu memperbarui alamat Sarwendah selaku tergugat dalam gugatannya.
Baca lebih lajut »
Ruben Onsu Gugat Cerai, Sikap Jordi Onsu ke Sarwendah Disorot: Lebih Baik Dukung Darah Dagingmu DuluJordi Onsu dianggap memihak Sarwendah daripada kakak kandungnya, Ruben Onsu. Ini katanya.
Baca lebih lajut »
Sarwendah dan Pengacara Tegaskan Ogah Hadiri Sidang Cerai Melawan Ruben Onsu, Kenapa?Sarwendah merasa tidak perlu ada yang harus dibantah dalam gugatan cerai Ruben Onsu.
Baca lebih lajut »
Ruben Onsu Absen Lagi di Sidang Cerai, Pengacara Ungkap AlasannyaSidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar.
Baca lebih lajut »
Ruben Onsu Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Sarwendah, Pengacara Ungkap AlasannyaRuben Onsu dan Sarwendah belum bisa melakukan mediasi.
Baca lebih lajut »