Pengacara Novel: tuntutan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum

Indonesia Berita Berita

Pengacara Novel: tuntutan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun, pengacaranya bilang tuntutan itu tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan.

Dokumentasi - Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat , dan saat itu ia mendapatkan cairan asam sulfat yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaPukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniJaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »

Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun BuiPenyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun BuiTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »

Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraOknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »

Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraPenyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »

Dua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraDua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraRahmat Kadir dan Ronny Bugis disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana, yang menyebabkan Novel Baswedan luka berat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:06:03