Pengacara Habib Rizieq Akan Adukan PT Jakarta-PN Jaktim ke Ombudsman dan KY

Indonesia Berita Berita

Pengacara Habib Rizieq Akan Adukan PT Jakarta-PN Jaktim ke Ombudsman dan KY
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menilai penegakan hukum terhadap kliennya sangatlah zalim.

"Giliran Habib Rizieq Syihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima. Untuk Habib Rizieq Syihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tegasnya.

Atas dasar itu, Aziz mengaku bakal mendatangi kantor Ombudsman RI dan Komisi Yudisial besok. Mereka akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan mal-administrasi. "Kita akan mengadukan tindakan wakil pengadilan tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak," jelasnya.

Aziz mengatakan akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani. Tanda tangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10 Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tanda tangan. "Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," kata Azis.Diketahui sebelumnya, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial - Tribunnews.comKuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial - Tribunnews.comKubu Habib Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI sangatlah zalim.
Baca lebih lajut »

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Habib RizieqAlhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Habib RizieqDi sisi lain, Habib Rizieq juga terus mempelajari pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukumnya. HabibRizieq
Baca lebih lajut »

5 Berita Terpopuler: Kabar Habib Rizieq, Kelakuan Muhammad Kece, GTKHNK35+ Bertobat5 Berita Terpopuler: Kabar Habib Rizieq, Kelakuan Muhammad Kece, GTKHNK35+ Bertobat5 berita terpopuler sepanjang Senin (23/8) tentang kabar Habib Rizieq, kelakuan Muhammad Kece, hingga Ketum GTKHNK35 diminta segera bertobat. 5BeritaTerpopuler
Baca lebih lajut »

Rizieq Shihab Ulang Tahun, Tim Pengacara Kumpul Bahas PerkaraRizieq Shihab Ulang Tahun, Tim Pengacara Kumpul Bahas PerkaraPengacara mengunjungi Rizieq Shihab di hari ulang tahunnya pada Selasa, 24 Agustus 2021. Ada syukuran dengan para kuasa hukum itu.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial - Tribunnews.comKuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial - Tribunnews.comKubu Habib Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI sangatlah zalim.
Baca lebih lajut »

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Habib RizieqAlhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Habib RizieqDi sisi lain, Habib Rizieq juga terus mempelajari pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukumnya. HabibRizieq
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:32:20