Habib Bahar bebas setelah menjalankan separuh masa hukuman.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB. Baca Juga "Diiringi tangis para napi, Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan hari ini tepatnya pada pukul 16.00 WIB," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu .
Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019. Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar. Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur.
Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham," ujar Ardian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dijemput PA 212, Bahar bin Smith BebasPenceramah Bahar bin Smith akhirnya bebas hari ini setelah menjalani vonis dalam kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Habib Aboe DPR: Apa Motif Menyingkirkan Tap MPRS di RUU HIP?Menurut Habib Aboe, masyarakat banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya motif penyingkiran Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dari RUU HIP. DPRRI
Baca lebih lajut »
Perkembangan Terbaru Kasus Bahar bin Smith, Oh Ternyata Hari IniBahar bin Smith dikabarkan bebas lewat program asimilasi dari LP Cibinong, karena sudah menjalani setengah masa hukuman. BaharbinSmith
Baca lebih lajut »
Dijemput PA 212, Bahar bin Smith BebasPenceramah Bahar bin Smith akhirnya bebas hari ini setelah menjalani vonis dalam kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Legislator Sumbar Minta Napi Asimilasi Diawasi Ketat |Republika OnlineMeningkatnya tindak kriminal saat pandemi berdampak pada psikologi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Polres Kudus Tangkap Napi Asimilasi yang Mencuri Uang |Republika OnlineDia tertangkap basah mencuri uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko.
Baca lebih lajut »