Pengacara Bharada E tersebut akhirnya mundur dari kasus yang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Kendati telah mundur, pengacara...
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kedatangan Nahot Silitonga adalah untuk menyatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum Bharada Eliezer mundur dari kasus yang menjerat kliennya.
Kendati demikian, kuasa hukum Bharada Eliezer tidak mengungkapkan alasannya mundur dari kasus yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan?Timsus Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Brigadir Yoshua: Pelaku Pembunuhan Yoshua Lebih dari Satu OrangPolisi menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Prosedur Penetapan Tersangka KliennyaBareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua.
Baca lebih lajut »
Soal Bharada E Tersangka, Komnas HAM Masih RaguKomnas HAM masih meragukan terkait kebenaran keterangan Bharada Eliezer Pudihang Lumliu atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J
Baca lebih lajut »
INFOGRAFIK: Lika-liku Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Baca lebih lajut »