Pengacara Bantah Konglomerat Medan Mujianto Kabur saat Akan Dieksekusi

Indonesia Berita Berita

Pengacara Bantah Konglomerat Medan Mujianto Kabur saat Akan Dieksekusi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Pengacara terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai buron. Ia mengatakan konglomerat Medan itu tidak kabur.

Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang . Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung .

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui tidak berada di alamat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Rabu, . Kasus bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realty itu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Konglomerat Medan Mujianto Bantah Kabur saat Akan DieksekusiKonglomerat Medan Mujianto Bantah Kabur saat Akan DieksekusiMujianto masuk daftar buron Kejari Medan karena kabur saat akan dieksekusi. Pengacara Mujianto membantah kliennya kabur saat akan dieksekusi.
Baca lebih lajut »

Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPOKabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPOKejari Medan tetapkan Mujianto sebagai DPO. Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO setelah kabur ketika akan dieksekusi berdasarkan vonis MA.
Baca lebih lajut »

Konglomerat Medan Mujianto Jadi Buron Usai MA Vonis 9 Tahun PenjaraKonglomerat Medan Mujianto Jadi Buron Usai MA Vonis 9 Tahun PenjaraKejaksaan Negeri Medan menerbitkan surat DPO atas nama Mujianto terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca lebih lajut »

Pengacara dan PDIP Buka Suara soal Johnny Plate yang Singgung Jokowi saat Eksepsi Kasus BTSPengacara Johnny Plate dan PDIP bantah keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »

Mujianto Akan Menyerahkan Diri Setelah Terima Salinan Vonis MAMujianto Akan Menyerahkan Diri Setelah Terima Salinan Vonis MAMujianto akan menyerahkan diri ke Kejari Medan. Tapi itu dilakukan Mujianto sembari menunggu salinan vonis 9 tahun yang dikeluarkan MA.
Baca lebih lajut »

Pengacara Bantah Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Kasus Korupsi BTS KominfoPengacara Johnny Plate, Achmad Kholidin membantah bahwa kliennya menyeret nama Presiden Jokowi di kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 07:41:36