Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejari Jaksel saat berada di Bareskrim Mabes Polri. Ia divonis empat 4 tahun 6 bulan penjara. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat.Penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.'Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah seperti dikutip dari Antara Selasa malam, 18 Oktober 2022.
'Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,' ujar Ade.Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Ijazah Palsu, Pengacara Permasalahkan Tim Kejaksaan yang Mewakili Jokowi |Republika OnlineHakim diminta tetap menghadirkan tergugat dalam sidang selanjutnya.
Baca lebih lajut »
Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Bharada E Dapat Pengawalan KhususRichard Eliezer dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca lebih lajut »
12 Saksi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan DepanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta tim jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi dalam kasus pembuhunan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Jaksa sebut Bharada E bersedia diperintah tembak Brigadir J“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU. BharadaE ferdysambo
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Kirim 2 Tim untuk Pantau Sidang Ferdy SamboDengan mengenakan batik coklat, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB. Beberapa menit setelah ia masuk, tiga majelis hakim masuk kemudian.
Baca lebih lajut »