Penetapan Upah Minimum Tunggu Presiden

Upah Minimun Berita

Penetapan Upah Minimum Tunggu Presiden
Presiden Prabowo SubiantoTenaga Kerja
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 70%

Perubahan formula penghitungan upah minimum dikhawatirkan pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal penyusunan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2025 bakal rampung pekan ini. Namun, sebelum disahkan, kementerian akan melapor terlebih dulu ke Presiden Prabowo Subianto .

Sebelumnya, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penghitungan upah minimum adalah UM =UM + Nilai Penyesuaian UM. Perubahan formula pengupahan akan memicu penambahan beban di luar ekspektasi pelaku industri padat karya. Ditambah lagi, formula penghitungan upah yang berubah-ubah berpotensi memicu relokasi pabrik di dalam dan luar negeri.

“Di tengah situasi ini, pemerintah semestinya mempertimbangkan memberikan stimulus terhadap pelaku industri. Pelaksanaan bantuan subsidi upah , misalnya. Akan tetapi, BSU harus dibagikan dengan tidak memakai data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena pasti tidak tepat sasaran,” kata dia. “Bisa mendongkrak daya beli kalau mereka mau menggunakan besaran indeks tertentu di kisaran 0,6 hingga 0,8,” tutur dia.

Terkait formula penghitungan, dia memberi sinyal bahwa penghitungan upah minimum tahun 2025 kemungkinan tidak akan memakai formula yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan sebagian pasal yang mengatur formula penghitungan upah minimum.dan disepakati, maka akan dipakai. Kalau variabel indeks tertentu yang diamanatkan dalam amar putusan MK mungkin itu angkanya yang akan kita perluas,” kata dia.

Sesuai amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Presiden Prabowo Subianto Tenaga Kerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Pengumuman Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2024Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Pengumuman Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2024Ada perbedaan sikap di lingkup Dewan Pengupahan Nasional terkait pemakaian alfa untuk menghitung upah minimum 2025.
Baca lebih lajut »

1 Bulan Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pengusaha Beri Sinyal Ini1 Bulan Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pengusaha Beri Sinyal IniPengusaha mengaku selalu rapat dengan Dewan Pengupahan.
Baca lebih lajut »

Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimumMenaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimumMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan kementerian yang dipimpinnya masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum menyusul putusan ...
Baca lebih lajut »

Mundur, Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025Mundur, Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional kembali menggelar sidang membahas formula baru upah minimum, Senin (18/11/2024), di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Minta Pembahasan Kenaikan Upah Dijalankan secara Bipartit, Bukan Hanya Naikkan Upah MinimumPengusaha Minta Pembahasan Kenaikan Upah Dijalankan secara Bipartit, Bukan Hanya Naikkan Upah MinimumBerita Pengusaha Minta Pembahasan Kenaikan Upah Dijalankan secara Bipartit, Bukan Hanya Naikkan Upah Minimum terbaru hari ini 2024-11-09 15:21:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Budi Gunawan: UMP Tidak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan EkonomiBudi Gunawan: UMP Tidak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan EkonomiBudi Gunawan meminta agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diterapkan secara hati-hati.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:03:20