Pembiayaan kuliah yang tinggi di perguruan tinggi negeri perlu dievaluasi.
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara berunjuk rasa menolak kenaikan uang kuliah tunggal sebesar 30-50 persen di Kantor Biro Rektor USU, Medan, Rabu .yang sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa sehingga lebih adil dan tercipta subsidi silang kini terus menjadi pembicaraan. Sebab, penentuanPenolakan terhadap biaya kuliah di perguruan tinggi negeri yang mahal disampaikan para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melalui Aliansi Badan Mahasiswa Eksekutif Seluruh Indonesia .
Ganefri menegaskan, MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia tanpa terkendala besaran UKT. ”Kami mengimbau masyarakat agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda,” katanya.
Meskipun dirasa berat, ujar N, orangtuanya tetap mendukung N untuk kuliah di PTN. ”Aku juga akan hidup hemat, berusaha supaya pengeluaran bisa tidak boros. Sambil nantinya tetap di semester tiga mengajukan keringanan UKT,” kata N.Sekitar 50 dokter residen peserta program pendidikan dokter spesialis Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, menggelar aksi untuk menuntut penurunan biaya operasional pendidikan , Jumat .
”Ini perlu dievaluasi supaya ada keterbukaan soal UKT dari PTN, sebaiknya sebelum seleksi. Ini akan menyiapkan mental mahasiswa baru tentang biaya yang harus disiapkan. Ini, kan, tahun lalu dengan yang sekarang besarannya ada beda. Mahasiswa seakan kenaMenurut Rizal, harus ada keterbukaan juga dari pihak kampus dalam menginformasikan cara pengajuan keberatan atau proses keringanan UKT.
Biaya Kuliah Uang Kuliah Tunggal Ukt Sdgs SDG01-Tanpa Kemiskinan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa Kembali Gugat UKT, Perguruan Tinggi Negeri Diminta TransparanHuda mengatakan, PTN maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memang berhak menaikkan UKT bagi mahasiswa. Kendati demikian ada ketentuan yang harus dipatuhi PTN maupun PTN-BH sebelum menetapkan kenaikan UKT mahasiswa.
Baca lebih lajut »
Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nyaKemdikbud bicara kenaikan besaran UKT di berbagai PTN. Bukan naik tapi menambah kelompok UKT. Maksudnya?
Baca lebih lajut »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Kisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan FasilitasBeberapa kampus di Indonesia tengah menaikkan tarif UKT. Pakar hukum memberikan tanggapannya.
Baca lebih lajut »