Penerimaan Kembali Pendaftaran Pilkada Bisa Timbulkan Kontroversi

Kpu Berita

Penerimaan Kembali Pendaftaran Pilkada Bisa Timbulkan Kontroversi
KandidatBeritaAktual
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 70%

Ini jadi pembelajaran pentingnya sikap profesional dan berkepastian hukum dari KPU dalam menyelenggarakan pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan proses Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa .dinilai bisa mentralisir keberatan dari pasangan calon dan partai pendukungnya yang ditolak mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran lalu. Walakin, kebijakan itu juga dinilai dapat menimbulkan kontroversi.

Adapun ketentuan soal penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu dituangkan KPU dalam surat dengan Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Afifudin selaku Ketua KPU RI. Surat itu diterbitkan untuk merespons hasil konsultasi KPU denganTiti mengatakan, surat KPU tersebut memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pasangan calon yang sudah mendaftar di masa perpanjangan.

”Aku lupa datanya . Yang pasti di daerah-daerah yang kemarin pendaftarannya ditolak ,” kata Afifudin.Selain itu, Surat KPU Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 juga hanya menyebutkan untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kandidat Berita Aktual Pilkada 2024 Pilkada Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga Pendaftaran PilkadaDPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga Pendaftaran PilkadaJika sampai masa pendaftaran paslon pilkada pada tanggal 27-29 Agustus 2024, RUU Pilkada tak kunjung disahkan, maka akan mengikuti putusan MK.
Baca lebih lajut »

Dasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPRDasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPRKPU segera bikin PKPU Pilkada yang sudah jadi sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

Diduga Langgar UU Pilkada, Pendaftaran Caroll Senduk di Pilkada Tomohon jadi SorotanDiduga Langgar UU Pilkada, Pendaftaran Caroll Senduk di Pilkada Tomohon jadi SorotanLangkah Caroll Senduk yang secara resmi mendaftar sebagai calon Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, menjadi sorota. Langkah itu, ditengarai telah melanggar
Baca lebih lajut »

KPU dan Bawaslu Diminta Kembali Memeriksa Pendaftaran Caroll Senduk-Sendy Rumaja di Pilkada Tomohon 2024KPU dan Bawaslu Diminta Kembali Memeriksa Pendaftaran Caroll Senduk-Sendy Rumaja di Pilkada Tomohon 2024Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyampaikan surat terbuka kepada KPU serta Bawaslu.
Baca lebih lajut »

KPU Diminta Periksa Kembali Pendaftaran Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kertanegara 2024KPU Diminta Periksa Kembali Pendaftaran Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kertanegara 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta kembali memeriksa pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kutai Kartanegara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Jatim: Dokumen Pendaftaran Pilkada Khofifah-Emil Lengkap dan DiterimaKPU Jatim: Dokumen Pendaftaran Pilkada Khofifah-Emil Lengkap dan DiterimaAang pun menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses penerimaan pendaftaran masih terdapat kekurangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 18:25:23