Penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan PSBB dan zona merah. Di luar itu, boleh beroperasi. Penerbangan Mudik
"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat .
Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Bandung Raya, Penderita Paru dan Wanita Hamil Dilarang NgantorDalam Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya diatur ada beberapa bidang pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB. Bandung PSBB
Baca lebih lajut »
Dilarang Berboncengan Saat PSBB, Opang: Penghasilan Nol Besar!Yaya Supriatna (48), pengemudi ojek pangkalan di daerah Pasar Ujung Berung, Bandung, baru mendengar istilah PSBB saat nonton tayangan berita di televisi.
Baca lebih lajut »
Covid-19, Daerah Non-PSBB Dilarang Tutup Akses, DIY Lakukan Pendekatan EdukatifLarangan mudik ke DIY dari zona merah akan segera diterapkan sesuai dengan keputusan Presiden RI.
Baca lebih lajut »
PSBB di Kota Bandung, Berboncengan Sepeda Motor pun Dilarang |Republika OnlineJika ada yang berboncengan petugas meminta supaya mereka kembali ke rumah.
Baca lebih lajut »
PSBB Kota Bandung, Dilarang Boncengan Motor Meski Satu AlamatBerboncengan sepeda motor meski satu alamat dinilai tak menerapkan physical distancing yang berpotensi menularkan corona.
Baca lebih lajut »
Poin-poin Penjelasan Anies soal PSBB Jilid II, Larang Mudik-Bansos NyasarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020. Berikut poin-poin penjelasan terbaru Anies soal PSBB jilid 2:
Baca lebih lajut »