Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat HF, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas namun tidak masuk ke ranah hukum.
“Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum,” ucap dia seperti dikutipData pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Baginya, kata dia, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan. UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini sikap Rektor UIN Sunan Kalijaga atas penendang sesajen - ANTARA NewsANTARA - Tertangkapnya pelaku penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru membuat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Al ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Diketahui bahwa pelaku adal...
Baca lebih lajut »
Rektor UIN Yogyakarta minta proses hukum penendang sesajen dihentikanRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF penendang sesajen di area Gunung Semeru, ...
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di BantulPelaku penendang sesajen ditangkap oleh Polda Jatim di Bantul.
Baca lebih lajut »
Bikin Gaduh, Penendang Sesajen Gunung Semeru Tak Berkutik Dirungkus Polisi di Yogyakarta - Pikiran-Rakyat.comPria penendang sesajen tersebut, berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Baca lebih lajut »