Peneliti minta aparat tindak tegas pemburu satwa dilindungi

Indonesia Berita Berita

Peneliti minta aparat tindak tegas pemburu satwa dilindungi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tri Atmoko meminta aparat tegas menindak pelaku ...

Tri Atmoko, Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tri Atmoko meminta aparat tegas menindak pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk menjaga satwa tidak punah.

Pada Pasal 21 ayat huruf a dan b disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.Kemudian pada Pasal 40 ayat disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat dan ayat serta Pasal 33 ayat , dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Foto : Alshad Ahmad Punya Kandang Baru Untuk Satwa Langka dan Berbahaya | merdeka.comFoto : Alshad Ahmad Punya Kandang Baru Untuk Satwa Langka dan Berbahaya | merdeka.comAlshad Ahmad mengaku telah memiliki satwa baru. Untuk menyambut kedatangan satwa baru yang disebutnya langka dan berbahaya itu, ia mempersiapkan kandang khusus yang luas. Hingga saat ini, Alshad masih merahasiakan jenis satwanya.,Alshad Ahmad,Ragam Konten,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »

Proyek IKN Nusantara, Pemerintah Jamin Tak Ganggu Orangutan dan Satwa LiarProyek IKN Nusantara, Pemerintah Jamin Tak Ganggu Orangutan dan Satwa LiarPemerintah memastikan akan melindungi orangutan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »

Kapolda Bali Minta Tindak Tegas Dua Polisi Penyebar Video Mesum RenonKapolda Bali Minta Tindak Tegas Dua Polisi Penyebar Video Mesum RenonKapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra meminta agar dua anggota polisi yang merekam dan menyebarkan video mesum pasangan muda-mudi di Renon ditindak tegas.
Baca lebih lajut »

Demokrat Minta Jokowi Tegas Tolak Usulan Pemilu 2024 DitundaDemokrat Minta Jokowi Tegas Tolak Usulan Pemilu 2024 DitundaGELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tidak setuju atas usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang men...
Baca lebih lajut »

Kurangi Sampah Plastik, Australia Kembangkan Organisme Pelahap Polimer Seperti 'Pac-Man'Kurangi Sampah Plastik, Australia Kembangkan Organisme Pelahap Polimer Seperti 'Pac-Man'Para peneliti di Australia sedang mengembangkan mikroorganisme pemakan plastik yang menyerupai “Pac-man pemakan pelet. Para peneliti di Australia sedang mengembangkan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 00:50:41