Peneliti beri lima rekomendasi DPR untuk libatkan publik saat RUU

Indonesia Berita Berita

Peneliti beri lima rekomendasi DPR untuk libatkan publik saat RUU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Christina Clarissa Intania memberikan lima ...

Tangkapan layar Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Christina Clarissa Intania dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa . ANTARA/Donny Aditra.Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Christina Clarissa Intania memberikan lima rekomendasi kepada DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan rancangan undang-undang.

Ia menjelaskan rekomendasi ketiga untuk meningkatkan partisipasi publik, yakni perlunya penentuan pihak-pihak terlibat dalam perancangan undang-undang berdasarkan analisis dampak yang mumpuni.Penentuan pihak-pihak itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas rapat dengar pendapat umum dari berbagai latar belakang masyarakat sehingga tidak ada elemen yang tertinggal untuk membahas rancangan yang sedang dikerjakan.

"Yang terakhir tidak kalah penting, yaitu melakukan pertemuan lebih dari satu kali dengan pihak selain Pemerintah guna meningkatkan jaminan dipertimbangkannya masukan masyarakat sipil," ujarnya.Christina menambahkan semua rekomendasi itu berdasarkan Pasal 96 Ayat 1 sampai dengan 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan, kata dia, ayat lima juga menekankan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini DPR, harus menginformasikan kepada masyarakat tentang pembentukan RUU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Perampasan Aset Lamban Disahkan, Begini Kata Peneliti ICW, Pakar Hukum TPPU dan DPRRUU Perampasan Aset Lamban Disahkan, Begini Kata Peneliti ICW, Pakar Hukum TPPU dan DPRRUU Perampasan Aset sudah mulai disusun sejak era pemerintahan Presiden SBY tahun 2008.
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »

Peneliti Bussinessfirst Nilai Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR Tertolak Indeks Kepuasan JemaahPeneliti Bussinessfirst Nilai Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR Tertolak Indeks Kepuasan JemaahBerita Peneliti Bussinessfirst Nilai Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR Tertolak Indeks Kepuasan Jemaah terbaru hari ini 2024-10-02 14:55:10 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Peneliti Bussinessfirst: Rekomendasi Pansus Haji DPR Tak Sesuai FaktaPeneliti Bussinessfirst: Rekomendasi Pansus Haji DPR Tak Sesuai FaktaPeneliti Bussinessfirst menilai rekomendasi Pansus tidak sesuai pada fakta. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Baca lebih lajut »

Pesan Kaesang untuk Anggota DPR: Segera Sahkan RUU Perampasan AsetPesan Kaesang untuk Anggota DPR: Segera Sahkan RUU Perampasan AsetKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengucapkan selamat atas dilantiknya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa, 1 O
Baca lebih lajut »

Baleg DPR RI Beri Tenggat Waktu 10 Hari AKD dan Fraksi untuk Usulkan RUU ProlegnasBaleg DPR RI Beri Tenggat Waktu 10 Hari AKD dan Fraksi untuk Usulkan RUU ProlegnasBaleg DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:03:56