Penelaahan perlindungan LPSK terhadap permohonan perlindungan oleh Bharada E dan P, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak termasuk proses penegakan hukum.
– Penelaahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap permohonan perlindungan oleh Bharada E dan P, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak termasuk proses penegakan hukum.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Trimedya Panjaitan. Trimedya mengatakan, permohonan perlindungan itu merupakan persoalan lain dari kasus tertembaknya Brigadir J yang disebut-sebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif. “Bagi saya itu persoalan lain ya, soal adanya permohonan perlindungan hukum dari Ibu P dan Bharada E itu,” ucapnya dalam dialog
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Advokat Laporkan Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim, Bharada E Minta Perlindungan ke LPSKSejumlah advokat juga datangi Mabes Polri untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Baradha Eliezer ke Propam Polri.
Baca lebih lajut »
LPSK Benarkan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan | Kabar24 - Bisnis.comIstri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca lebih lajut »
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Mabes PolriTim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengadukan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Yakni terkait insiden baku tembak Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri, Polisi Cek Lagi CCTVPolisi kembali melakukan olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, lokasi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal.
Baca lebih lajut »