Pendeta Ini Usulkan Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Qur’an: Itu Pemicu Hidup Radikal!

Indonesia Berita Berita

Pendeta Ini Usulkan Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Qur’an: Itu Pemicu Hidup Radikal!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 geloraco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

GELORA.CO - Beredar video viral seorang pendeta usulkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk hapus 300 ayat Al-Qur’an yang menurutnya ...

Beredar video viral seorang pendeta usulkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk hapus 300 ayat Al-Qur’an yang menurutnya menjadi sumber ajaran radikal.

Selain itu sang pendeta juga mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid untuk adzan. “Mohon pak menteri agama agar situasi seperti ini dikondusifkan, jangan takut dengan kadrun, bapak adalah pemerintah, menteri Jokowi,” ujar sang pendeta melanjutkan. “Bapak jangan takut untuk mengatakan masalah adzan itu!, itu urusan menteri agama kenapa rakyat marah? gak usah takut!,” ujar sang pendeta melanjtkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

geloraco /  🏆 34. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sandi beri sertifikat Indonesia Care untuk 300 sarhunta di MandalikaSandi beri sertifikat Indonesia Care untuk 300 sarhunta di MandalikaMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyerahkan sertifikat Indonesia Care untuk 300 pengelola sarana hunian pariwisata (sarhunta) yang berada ...
Baca lebih lajut »

Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tak Berlaku LagiMenag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tak Berlaku LagiMenag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Baca lebih lajut »

Terbitkan Logo Halal Terbaru, Menag Yaqut: Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi | merdeka.comTerbitkan Logo Halal Terbaru, Menag Yaqut: Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi | merdeka.comPenetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca lebih lajut »

Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiYaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi k...
Baca lebih lajut »

Kemenag Jelaskan Tempat Ibadah Multiagama di Kampus yang Disinggung YaqutKemenag Jelaskan Tempat Ibadah Multiagama di Kampus yang Disinggung YaqutTempat ibadah multiagama yang dimaksud adalah tempat-tempat agama yang berdiri secara terpisah sesuai agama masing-masing, bukan satu tempat untuk banyak agama.
Baca lebih lajut »

Menag Yaqut: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiMenag Yaqut: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label atau logo halal, secara bertahap label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 18:52:32