Para pendatang ke Jakarta akan dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Operator Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, akan mengarahkan para pendatang untuk dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal bila tidak memiliki izin.
SIKM Jakarta, kata Bernad, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulo Gebang maupun kawasan lain di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagi Pemudik, Jangan Berharap Bisa Kembali ke Jakarta LagiPemudik yang sudah meninggalkan ibu kota akan sulit kembali ke Jakarta karena akan ada aturan baru. dilarangmudik
Baca lebih lajut »
Polda Jabar Lakukan Penyekatan Arus Balik Menuju JakartaKepolisian di jajajaran Polda Jabar memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik kembali Jakarta atau melintasi...
Baca lebih lajut »
60 Mal di Jakarta akan Kembali Buka pada 5 Juni |Republika Online60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan 4 mal yang buka pada Senin (8/6)
Baca lebih lajut »
Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan Kembali ke Jakarta |Republika OnlineKemenhub memperketat pengawasan transportasi yang kembali ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Daerah Harus Berperan Cegah Arus Balik ke Jakarta |Republika OnlinePengamat mengatakan daerah harus berperan cegah gelombang arus balik ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemudik Dilarang Kembali ke Jakarta, Kadishub DKI: Sanksi Diputar BalikPemprov DKI Jakarta melarang warga yang mudik untuk kembali ke Jakarta. Warga yang nekat masuk Jakarta akan diputar balik.
Baca lebih lajut »