Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bisa mengintip rekening di atas Rp 1 miliar, menuai sorotan warga RI.
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . Aturan mengenai kewenangan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bisa mengintip rekening di atas Rp 1 miliar, menuai sorotan masyarakat.
Dikutip dari penjelasan akun Facebook Kementerian Keuangan, penghitungan PPh Pasal 21 untuk orang yang memiliki penghasilan hingga Rp 1 miliar per bulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP ini tergantung status kawin maupun tanggungan. Selain PTKP, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto. Namun, setinggi-tingginya sejumlah Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Veddriq dan Rizki Dapat Bonus Olimpiade 2024 Rp6 Miliar, Gregoria Rp1,65 MiliarMenteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengumumkan secara detail bonus untuk atlet Indonesia yang sukses meraih medali di Olimpiade 2024 saat menyambut kepulangan dua peraih emas Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Kinerja APBN Hingga Juli 2024 Terjaga Baik, Pendapatan Negara Capai Rp1.545,4 TriliunBerita Sri Mulyani: Kinerja APBN Hingga Juli 2024 Terjaga Baik, Pendapatan Negara Capai Rp1.545,4 Triliun terbaru hari ini 2024-08-13 14:21:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rumus Pendapatan Perkapita untuk Menghitung Pendapatan Negara, Lengkap dengan Contoh SoalTidak sedikit orang yang penasaran dengan rumus pendapatan perkapita serta contoh soalnya. Yuk kita cari tahu di artikel berikut ini!
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Stagnan di Rp1.419.000 per Gram, Buyback Tetap Rp1.268.000PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mempertahankan harga emas batangan di level Rp1.419.000 per gram pada 14 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Asuransi Jasindo Catat Pendapatan Premi Rp 1,7 Triliun di Semester I-2024Asuransi Jasindo ini berhasil meningkatkan pendapatan premi hingga Rp1,77 triliun hingga Semester I-2024
Baca lebih lajut »
Pendapatan Negara dari Budidaya Benur Lobster Tembus Rp 3,6 MiliarKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengatur tata kelola benih bening lobster (BBL).
Baca lebih lajut »