AS mengaku mencuri untuk membayar kontrakan untuk ibunya.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten menerapkan keadilan restoratif terhadap AS , tersangka pencurian telepon genggam di Cikupa. Kepala Kejaksaan Negri Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, alasan penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Baca Juga AS sedang bernasib mujur. Sebab, korban pencuriannya, Surya telah memaafkan AS yang telah mencuri HP senilai Rp 3,2 juta itu."Barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Nova.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jamaah Haji Yang Sempat Koma, Kini Sudah Bisa Video Call |Republika OnlineSiti Zahro mengaku sudah merasa lebih baik
Baca lebih lajut »
Rekonstruksi Pembunuhan Pencuri Cabai, Pelaku dan Korban Sempat Kejar-kejaranPolres Sleman bersama Polsek Turi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pencuri cabai, Rabu (22/6/2022). Reka ulang dilakukan di lokasi terjadi pembunuhan, Dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman.
Baca lebih lajut »
Mobil Tertabrak Kereta Api di Bekasi, Pengemudi TewasKetika mobil tersebut mogok di perlintasan kereta api, istri dan anaknya keluar dari mobil. Istri dan anaknya sempat meminta Rochim untuk keluar dari mobil.
Baca lebih lajut »
Mundur dari Manajer Timnas Wales, Ini Penjelasan dari Ryan Giggs |Republika OnlineSebuah kehormatan dan hak istimewa bagi saya untuk melatih negara saya
Baca lebih lajut »
Sindikat Pencuri Spesialis Rokok Diringkus di Bantul |Republika OnlineSindikat pencuri spesialis rokok ini beraksi di Kabupaten Bantul tiga kali
Baca lebih lajut »
Baru Tahu, Ternyata Kabupaten Ini Menjadi Daerah Tersepi di Jawa TimurJawa Timur terdiri dari 38 kabupaten dan kota, daerah mana yang menjadi paling sepi di Jatim?
Baca lebih lajut »