Pencucian Uang Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

Indonesia Berita Berita

Pencucian Uang Hancurkan Integritas Sistem Keuangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

Filosofi dari UU TPPU yaitu penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut.

PP Nomor 61 Tahun 2021 merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Berdasarkan UU TPPU ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, dan penipuan. Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, lahirlah PP 43/2015 sebagaimana diubah dengan PP 61/2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah, menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai ada tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris, maupun staf yang merugikan bank terkategori sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana umum. Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-04-13 19:15:57