Pencipta Lagu 'Bilang Saja' Tuntut Agnez Mo Bayar Penalti Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo Berita

Pencipta Lagu 'Bilang Saja' Tuntut Agnez Mo Bayar Penalti Rp 1,5 Miliar
Agnez Mo DisomasiHw GroupAgnez Mo Dituntut 1
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 68%

Pihak Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', menilai Agnez Mo maupun HW Group melanggar aturan yang ada di Undang-Undang Hak Cipta.

Agnez Mo diketahui membawakan lagu “Bilang Saja” di event HW Group di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

“Kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan tidak menggunakan izin kepada pencipta menggunakan lagu secara komersil dalam konser yang dilakukan sebanyak tiga kali itu ya,” ujar Minola Sebayang di Gatoto Subroro, Jakarta Selatan, Kamis .

Minola mengatakan, Ari Bias menilai Rp 1,5 miliar sangat relevan untuk Agnez membayarkan penalti tersebut padanya.“Melihat honor manggungnya Agnez Mo juga cukup besar gitu ya dan biaya produksinya juga cukup besar. Jadi ini dianggap masuk akal, apalagi setahun lamanya,” kata Minola.direct licenseNamun, hal ini tak mendapat jawaban dari pihak Agnez Mo maupun HW Group.Namun, hal ini terkendala karena Ari Bias tidak mengetahui alamat Agnez Mo untuk mengirimkan somasi tersebut.

Dengan begitu, ia berharap Agnez Mo maupun HW bisa membayarkan penalti Rp 1,5 Miliar karena sudah membawakan lagu ciptaannya “Bilang Saja”.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Agnez Mo Disomasi Hw Group Agnez Mo Dituntut 1 5 Miliar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Agnez Mo Disomasi karena Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa IzinAgnez Mo Disomasi karena Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa IzinKomposer Ari Bias didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group.
Baca lebih lajut »

Nadiem Makarim Dikritik karena Tidak Paham Undang-Undang PramukaNadiem Makarim Dikritik karena Tidak Paham Undang-Undang PramukaSeorang anggota parlemen mengkritik Nadiem Makarim karena tidak memahami Undang-Undang Pramuka yang menyatakan bahwa setiap sekolah wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka. Kritik ini muncul setelah Nadiem mengeluarkan keputusan yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler opsional.
Baca lebih lajut »

Presiden Kirgistan Sahkan Undang-undang Serupa Aturan ‘Agen Asing’ RusiaPresiden Kirgistan Sahkan Undang-undang Serupa Aturan ‘Agen Asing’ RusiaPresiden Kirgistan Sadyr Japarov pada Selasa (2/4) menandatangani sebuah undang-undang kontroversial yang meniru “undang-undang agen asing” di Rusia. Berbagai organiasasi nonprofit mengajukan keberatan atas undang-undang tersebut karena dinilai akan menstigmatisasi mereka dan menimbulkan...
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Desa Belum Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatUndang-Undang Desa Belum Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatSepuluh tahun Undang-Undang Desa, belum memberikan perubahan fundamental dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sistem tata kelola desa masih buruk, disharmoni pembangunan hingga inovasi yang minim turut menyumbang ragam masalah desa. Implikasinya, pelayanan publik rendah dan praktik korupsi meningkat.
Baca lebih lajut »

JK Rowling Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Undang-Undang Ujaran KebencianJK Rowling Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Undang-Undang Ujaran KebencianPenulis asal Skotlandia, JK Rowling, dilaporkan ke polisi setelah mengkritik Undang-Undang ujaran kebencian yang baru disahkan di Skotlandia. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang adanya penghasutan kebencian berdasarkan karakteristik usia, disabilitas, agama, orientasi seksual, sampai identitas transgender.
Baca lebih lajut »

KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undangKPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undangAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:24:44