Pencalonan DPD Bisa Dibanjiri Eks Narapidana

Indonesia Berita Berita

Pencalonan DPD Bisa Dibanjiri Eks Narapidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 70%

Pengetatan syarat bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon anggota DPR dan DPRD tidak berlaku bagi calon anggota DPD. Kondisi ini berpotensi membuat bekas narapidana membanjiri pencalonan anggota DPD. Polhuk AdadiKompas

Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019, di Bali.

JAKARTA, KOMPAS - Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah bisa dibanjiri eks narapidana. Ini terutama jika syarat jeda lima tahun yang sudah diberlakukan bagi calon anggota DPR dan DPRD tidak diberlakukan untuk calon anggota DPD. Karena itu, Mahkamah Konstitusi diminta memberlakukan syarat yang sama bagi calon anggota DPD.

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Aji Pangestu mengatakan, pemantauan tahapan pencalonan anggota DPD di sejumlah provinsi oleh JPPR menemukan adanya bekas narapidana yang ikut mendaftar, antara lain di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bengkulu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Diminta Samakan Syarat Pencalonan DPD bagi Mantan NapiPersyaratan pencalonan anggota DPD dipersoalkan ke MK. Dalam hal ini, MK diminta menyamakan syarat calon anggota DPD, khususnya bagi mantan napi, dengan syarat calon anggota DPR/DPRD. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Senator Papua Barat Tolak Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 yang AsliSenator Papua Barat Tolak Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 yang AsliSenator dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menolak gagasan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menghendaki kembali pada UUD 1945 yang asli.
Baca lebih lajut »

Anggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat FungsinyaAnggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat FungsinyaAnggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma menekankan pentingnya penguatan sistem bikameral sebagai upaya mencegah sentralisasi kekuasaan. Apalagi, bikameral...
Baca lebih lajut »

3.169 Pendukung 13 Balon DPD Jatim di Ngawi Gugur3.169 Pendukung 13 Balon DPD Jatim di Ngawi GugurRibuan pendukung 13 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim yang maju pada Pemilu 2024 gugur.
Baca lebih lajut »

Senator Papua Barat Tolak Sikap Ketua DPD RI yang Ingin Kembali ke UUD 1945 yang AsliSenator Papua Barat Tolak Sikap Ketua DPD RI yang Ingin Kembali ke UUD 1945 yang Asli“Perjuangan reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga, dan menegasikan lembaga yang lain, juga menghindari Power tends to corrupt.'
Baca lebih lajut »

Aplikasi Pendaftaran DPD Bermasalah, KPU Beri Waktu TambahanAplikasi Pendaftaran DPD Bermasalah, KPU Beri Waktu TambahanKomisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi dengan memberikan tambahan waktu dalam verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:25:36