Penataan Kabel Telekomunikasi, Pemerintah Sebaiknya Tidak Membebani Operator

Telekomunikasi Berita

Penataan Kabel Telekomunikasi, Pemerintah Sebaiknya Tidak Membebani Operator
BeritaApjatelKabel Semrawut
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 70%

Jangan sampai muncul pemikiran di kalangan pejabat pemerintah relokasi kabel telekomunikasi jadi sumber pendapatan baru.

Pekerja menurunkan kabel utlitas di Jalan Rajawali, Surabaya, Jawa Timur, Rabu . Saat ini Pemkot Surabaya menerapkan kawasan Kota Lama bebas kabel utilitas di udara dengan memindahkannya ke bawah tanah. Bagian Kota Lama yang menjadiatau proyek percontohan penerapan tersebut adalah Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, dan Jalan Rajawali. Pemkot Surabaya menargetkan hingga 15 Juni ketiga jalan tersebut sudah bebas dari kabel-kabel.di perkotaan mendesak dilakukan.

”Jika tidak ada penataan ulang, akan mengganggu estetika kota, menyulitkan pejalan kaki, pengendara kendaraan, bahkan sampai memicu kecelakaan lalu lintas. Saat ini, kami masih menjumpai di sebuah jalan di perkotaan sampai berdiri 12 tiang yang terpasang banyak kabel fiber optik telekomunikasi,” ujar Jerry, Kamis , di Bogor, Jawa Barat.

Penataan ulang yang dimaksud Jerry berupa relokasi kabel fiber optik dari udara ke dalam tanah. Upaya relokasi seperti ini sudah mulai anggota Apjatel lakukan di beberapa bagian wilayah padat penduduk di Jabodetabek. Secara terpisah, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi berpendapat, penataan ulang peletakan kabel telekomunikasi memerlukan upaya bertahap. Di wilayah perkotaan yang padat penduduk dan kabel semrawut di mana-mana, wilayah ini yang mendesak dilakukan tata ulang.

Karena bakal memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah sebaiknya tidak membebani biaya tambahan bagi operator telekomunikasi. Heru berharap agar jangan sampai muncul pemikiran di kalangan pejabat pemerintah daerah bahwa penataan ulang kabel telekomunikasi malah jadi sumber baru pendapatan daerah.

”Kalau sampai terjadi ledakan pipa gas atau kabel istrik dan mengganggu kabel telekomunikasi, masyarakat akan dirugikan. Jadi, prinsipnya memang penataan ulang kabel telekomunikasi tidak bisa dikerjakan sendiri oleh operator telekomunikasi,” imbuh Heru.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Berita Apjatel Kabel Semrawut Kementerian Komunikasi Dan Digital

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jakut lakukan penataan kabel udara di Muara KapukJakut lakukan penataan kabel udara di Muara KapukSuku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Utara melakukan penataan kabel udara di Jalan Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, untuk memberikan kenyamanan ...
Baca lebih lajut »

Pentingnya 'Digital Governance'Pentingnya 'Digital Governance'Wamenkominfo Nezar Patria menyebutkan tata kelola pemerintah digital (digital governance) perlu diterapkan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »

Jelang Kabinet Jokowi Berakhir, Dua Kementerian Digugat di Pengadilan New YorkJelang Kabinet Jokowi Berakhir, Dua Kementerian Digugat di Pengadilan New YorkAkar persoalan gugatan tersebut diajukan atas pelunasan pembiayaan proyek telekomunikasi pemerintah.
Baca lebih lajut »

Di Balik Layar Perubahan: Peran Krusial Humas PemerintahDi Balik Layar Perubahan: Peran Krusial Humas PemerintahHumas Pemerintah memegang peran krusial dalam setiap kebijakan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Kemajuan Kota Butuh PerdamaianKemajuan Kota Butuh PerdamaianPemerintah pusat perlu lebih melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan agenda nasional, regional, dan global.
Baca lebih lajut »

Kemajuan Kota Butuh PerdamaianKemajuan Kota Butuh PerdamaianPemerintah pusat perlu lebih melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan agenda nasional, regional, dan global.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:16:04