Imparsial menilai penangkapan pria yang membentangkan poster berisi kritik ke Jokowi telah melanggar UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Akui Periksa Pria Blitar Bentangkan Poster ke JokowiPolda Jatim membantah pihaknya menahan seorang pria yang membentangkan poster ke Jokowi saat kunker di Blitar. Pria tersebut hanya dimintai keterangan.
Baca lebih lajut »
Aksi Pria Bawa Spanduk ke Arah Jokowi di Blitar Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Itu Hanya Aspirasi - Tribunnews.comAksi seorang pria bawa spanduk ke arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap polisi, Fadli Zon: Itu Hanya Aspirasi.
Baca lebih lajut »
Relawan Sebut Jokowi akan Reshuffle Kabinet Awal Oktober - Tribunnews.comRelawan Jokowi Mania mengatakan berdasarkan informasi yang didapat di kalangan relawan, reshuffle kabinet akan dilakukan pada awal Oktober 2021.
Baca lebih lajut »
Diduga Menipu Pesinetron Fahri Azmi dan Catut Nama Jokowi, AH Bantah Gunakan Dokumen Negara - Tribunnews.comPihak AH dokumen negara yang diduga digunakan AH untuk menipu Fahri Azmi sebesar Rp 75 juta, tidak benar adanya.
Baca lebih lajut »