Klarifikasi data pengajuan SIKM dilakukan ke penanggung jawab yang tertera.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Beni Aguscandra mengatakan penanggung jawab menjadi komponen penting dalam pembuatan Surat Izin Keluar Masuk yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penanggung jawab dibutuhkan untuk mengklarifikasi data pemohon SIKM.
Klarifikasi itu nantinya akan dikirimkan secara daring ke alamat surel penjamin untuk memastikan pemohon SIKM itu memiliki penanggung jawab atau tidak. Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka Pemprov DKI Jakarta tentu tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan yang bersangkutan.
Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, penanggung jawab atau penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM. Oleh karena itu, Beni menyebutkan diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Server SIKM Pemprov DKI Down, Warganet ProtesPemprov DKI beralasan adanya penambahan modul dalam sistem yang membuat layanan sulit diakses.
Baca lebih lajut »
8 Lokasi Penyekatan Kendaraan dan Pengecekan SIKM Pemudik di JabarJajaran Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan penyekatan pengendara saat arus balik di delapan pos pengamanan.
Baca lebih lajut »
Gelanggang Remaja Disiapkan untuk Karantina Orang tanpa SIKM |Republika OnlineJika ada warga tanpa SIKM, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pemalsu SIKM Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 MiliarWarga Jakarta dan luar Jabodetabek yang terbukti memalsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca lebih lajut »
Masuk Jabodetabek Wajib SIKM, AP II Siagakan Pos PemeriksaanPengaktifan posko pemeriksaan guna memenuhi kewajiban Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca lebih lajut »