Kemenkeu perpanjang insentif pajak bagi kesehatan dan wajib pajak terdampak pandemi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022.
“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad . Neil menjelaskan, semua jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yakni insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Sementara insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor , pengurangan angsuran PPh Pasal 25 , dan PPh final jasa konstruksi , yang juga diperpanjang sampai Desember 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum ada warga Sukabumi yang tertular Omicron subvarian baruSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi, Jawa Barat memastikan hingga kini belum ada warga Kota Sukabumi tertular COVID-19 varian ...
Baca lebih lajut »
Studi Ungkap Cara Virus Covid-19 Bisa Masuk ke Otak |Republika OnlineCovid-19 saat ini dikaitkan dengan gangguan kesehatan kabut otak.
Baca lebih lajut »
Subvarian Covid-19 Baru Lebih Mengkhawatirkan, Gejalanya Bisa Berbeda |Republika OnlineGejala subvarian Covid-19 baru berbeda-beda tergantung beberapa faktor.
Baca lebih lajut »
Dinkes Bengkulu Catat Lebih dari 100 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa |Republika OnlineAntusias dan minat masyarakat di Bengkulu melakukan vaksinasi berkurang.
Baca lebih lajut »
Kota Sukabumi Klaim Belum Ada Kasus Covid-19 Disebabkan Subvarian Omicron |Republika OnlineHingga kini belum ada warga Kota Sukabumi terinfeksi subvarian Omicron.
Baca lebih lajut »