Tim Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi.Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.Berdasarkan foto dan video yang dirilis, terdakwa Ronald Tannur saat ditangkap penyidik hanya mengenakan kaos abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. "Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti=conform putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan tersebut.
Pada Rbu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED , HH , dan M . Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membahas pembangunan Ibu Kota Nusantara di hari terakhir pembekalan atau retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Ronald Tannur Ditangkap Mahkamah Agung Vonis Bebas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim AgungTotal kekayaan Edward mencapai Rp 11.143.172.793.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan tangkap Ronald Tannur di SurabayaKejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa ...
Baca lebih lajut »
Gagal Vonis Bebas, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Diringkus di KediamannyaBerita Gagal Vonis Bebas, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Diringkus di Kediamannya terbaru hari ini 2024-10-27 18:29:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Detik-detik Ronald Tannur Dieksekusi Kejaksaan di SurabayaRonald Tannur batal bebas. Ronald dieksekusi untuk jalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca lebih lajut »
Penampakan Ronald Tannur Kembali Pakai Rompi TahananRonald Tannur kembali ditangkap usai vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »