Kegiatan prarekonstruksi dilakukan untuk mereka ulang adegan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat.
Inilah Adegan Baku Tembak Brigadir J, Dalam Prarekonstruksi di Polda Metro Jaya Pada Jumat Malam
Sebelumnya kasus kematian Brigpol Yoshua Nofriyansyah Hutabarat menyedot perhatian publik karena dinilai janggal. Semula Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kematian Brigadir J karena adegan baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E di rumah Ferdi Sambo. Penembakan terjadi karena adanya teriakan dari istri Ferdi Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J.
Namun pada jasad Brigadir J ditemukan sejumlah luka yang mencurigakan sehingga membuat keluarga menempuh jalur hukum untuk mengungkap penyebab sebenarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Babak Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Kamaruddin : Pembunuh Brigadir J Anggota Polisi dan BerkomplotKasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menemukan titik terang.
Baca lebih lajut »
Adegan Baku Tembak Polisi dalam 1 Jam Prarekonstruksi Kasus Brigadir YoshuaPolri menggelar prarekonstruksi penembakan Brigadir Yoshua malam-malam. Ada adegan baku tembak dalam prarekonstruksi yang digelar selama sekitar 1 jam.
Baca lebih lajut »
Seusai Penangkapan Nikita Mirzani, Polisi Serang Kota Segera Gelar Jumpa PersNikita Mirzani telah diamankan Polresta Serang Kota pada hari ini, Kamis (21.7.2022), di depan sebuah mall di Jakarta. Nikita Mirzani telah diamankan Polresta Serang...
Baca lebih lajut »
Polisi Buat Pengumuman untuk Pria Ini, Bukan Orang Sembarangan, Bagi yang Kenal Segera LaporPria bernama Marwan alias Begu ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Daftarpencarianorang
Baca lebih lajut »
Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Nikita Mirzani Beri Pujian: Polisi is The BestNikita Mirzani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu ke Polres Serang Kota. Dilepas karena alasan kemanusiaan.
Baca lebih lajut »