Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Penyidik memeriksa barang tiruan atau imitasi saat Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelangga ran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis .
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, sebagai upaya nyata untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual masyarakat Indonesia.
Barang Imitasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelangga Foto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 MiliarBarang sitaan kasus judi online itu juga ada rumah, emas, rekening e-commerce dan tanah
Baca lebih lajut »
Penampakan Duit Sitaan Rp301 M Kasus Pidana Pencucian Uang Duta PalmaKonpres Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi Duta Palma.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang Sitaan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga SenpiPolda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Baca lebih lajut »
Kodim Bima musnahkan barang sitaan senpi rakitan dan senjata tajamKomando Resor Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang sitaan hasil operasi teritorial dan cipta kondisi jelang Pemilihan Kepala ...
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulanBea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan selama sebelas bulan terakhir sejak Januari hingga November 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, ...
Baca lebih lajut »
Cara Mudah Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPKKPK melelang sejumlah barang sitaan para koruptor seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, hingga Abdul Latif.
Baca lebih lajut »