Penerapan keadilan restoratif sering menjadi kedok untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan.
Kejahatan terhadap perempuan di Tanah Air menempatkannya pada posisi rentan. Sejumlah regulasi dan upaya hukum dihadirkan untuk melindungi dan memulihkan perempuan korban. Namun, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan harapan, bahkan melenceng dari semangat pembentukannya.
Mekanisme yang seharusnya memastikan perempuan korban mendapatkan hak-haknya untuk pulih dari kekerasan yang dialami, dalam praktik justru bergeser menjadi cara untuk menghentikan perkara. Laporan Hasil Pemantauan tentang Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Jender di 23 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi, yang dilakukan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan pada Agustus-November 2022, menemukan jalan penyelesaian keadilan restoratif belum berpihak kepada perempuan korban.
Selanjutnya, ketika penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif oleh lembaga layanan ataupun lembaga adat tidak mendapat pengawasan publik, yang terjadi adalah pelaku kerap diberikan keleluasaan dalam memberikan keputusan sehingga membuka celah impunitas. Kemungkinan keberulangan kasus kekerasan pada perempuan korban bisa terjadi.
Mekanisme penyelesaian keadilan restoratif seperti ini juga ditemukan Komnas Perempuan di hampir semua wilayah pemantauan. Paling banyak pada kasus perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga . Kepolisian, lembaga layanan, dan lembaga adat memandang penyelesaian perkara demi menjaga citra komunitas masyarakat agar tidak tercoreng.
Robert Parlindungan Sitinjak, Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, mengatakan, keadilan restoratif untuk kepentingan terbaik korban, khususnya anak atau perempuan, bukan untuk pelaku. Keadilan restoratif juga bukan cara menghentikan perkara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pangkostrad pastikan korban pelecehan terima pemulihan psikologisPanglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak memastikan prajuritnya yang menjadi korban pelecehan ...
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan Korban Penganiayaan di Kebun KosongPihak kepolisian masih memburu pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kebun kosong pada Sabtu (23/09/2023) dini hari kemarin.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Pelaku Kenal Korban Lewat MedsosKasus pembunuhan perempuan berseragam pramuka berhasil terungkap setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan
Baca lebih lajut »
Komnas Perempuan apresiasi monolog perjuangan korban kekerasan seksualKomnas Perempuan mengapresiasi Regina Art Monologue Project yang telah mementaskan pertunjukan monolog tentang perjuangan korban kekerasan seksual dalam ...
Baca lebih lajut »
Seorang perempuan jadi korban pembunuhan di lobi Central ParkSeorang perempuan berinisial FD (44) menjadi korban pembunuhan di lobi kawasan terintegrasi Central Park, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, ...
Baca lebih lajut »
Tingkatkan Kesehatan Reproduksi, Kampanye Bayer For Her DiluncurkanSebagai pemimpin di bidang kesehatan perempuan, Bayer berkomitmen meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perempuan terkait kontrasepsi.
Baca lebih lajut »