Pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dibebaskan dari hukuman mati di Filipina, menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian lebih terhadap narapidana berkewarganegaraan Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina. (Antara/Azmi Samsul Maarif)) mengatakan pemerintah juga harus memberi perhatian lebih terhadap narapidana berkewarganegaraan Indonesia yang terancam eksekusi hukuman mati .
Hal ini disampaikan setelah RI memindahkan 'Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati,' kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Menurut Atnike, narapidana WNI yang dihukum mati juga perlu mendapat perhatian, terutama bagi napi yang sudah menjalani masa tahanan panjang. Terlebih, kata dia, KUHP yang baru mengatur pidana mati bukan lagi hukuman utama. 'Ini terkait dengan KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama; dan dalam periode 10 tahun seseorang apabila dinilai memiliki kelakuan baik dan berubah, itu juga dapat dipertimbangkan untuk komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,' ujarnya.Menurut Atnike, langkah tersebut dilakukan pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan alasan HAM. 'Selain alasan diplomasi, memang ada persoalan overcrowded penjara, tapi itu tidak signifikan jumlah pemulangan narapidana itu untuk melonggarkan lapas kita. Jadi memang, fokusnya kami duga untuk memberikan hak hidup bagi napi itu melalui proses diplomatik di antara kedua negara,' ujar Atnike. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemulangan Mary Jane merupakan titik baik yang dilakukan pemerintah. Hal ini mengingat terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu diduga kuat menjadi korban perdagangan manusia di negarany
Narapidana Hukuman Mati Mary Jane Veloso Diplomasi Hak Asasi Manusia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari IndonesiaDepartemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Luar Negeri (DFA) mengatakan syarat-syarat pemindahan Veloso masih dibahas.
Baca lebih lajut »
Filipina Sebut Indonesia Tak Minta Imbalan terkait Pemulangan Mary Jane VelosoFilipina mengatakan Republik Indonesia tidak meminta apa pun sebagai imbalan atas kembalinya Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »
Filipina Sebut Indonesia Tak Minta Imbalan dalam Pemulangan Mary Jane VelosoFilipina mengatakan Republik Indonesia tidak meminta apa pun sebagai imbalan atas kembalinya Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »
Top 3 Dunia; Pemulangan Mary Jane Veloso Tanpa Imbalan dan Prabowo Rapat dengan PM InggrisTop 3 dunia pada 22 November 2024, didominasi berita soal pemulangan Mary Jane ke Filipina dan pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Inggris
Baca lebih lajut »
Organisasi migran apresiasi kesepakatan pemulangan Mary Jane VelosoOrganisasi buruh migran Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mengapresiasi kesepakatan antara Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane ...
Baca lebih lajut »
Organisasi Buruh Migran Apresiasi Kesepakatan Pemulangan Mary Jane VelosoIweng mengatakan kejadian yang dialami Mary Jane Veloso menjadi pengingat nyata akan risiko mematikan dan sistemik yang sering dihadapi oleh buruh migran.
Baca lebih lajut »