Polisi mengamankan tiga polybag tanaman ganja bekas panen milik tersangka.
Bogor, Beritasatu.com - Pemuda berinisial PJ , warga Kemang, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi lantaran mengedarkan dan menanam ganja di rumahnya.
Kepada polisi, PJ mengaku baru menanam ganja kurang lebih tiga bulan di pekarangan belakang rumahnya. Hasil bercocok tanamnya itu digunakan sendiri, juga sebagian dijual ke teman-temannya. Sementara itu, PJ sendiri mengaku belajar menanam ganja dari laman di internet. Untuk perawatan, PJ mengaku menggunakan pupuk organik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganjaPolres Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba serta menangkap 20 pengecer sabu-sabu dan ganja yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, ...
Baca lebih lajut »
Bogor Darurat Narkoba, Polisi Ungkap 17 Kasus dan Amankan 20 Pengedar Selama September 2019Dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kota Bogor masih menjadi sasaran para pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
Baca lebih lajut »
PTSL 2019 sertifikatkan 71.000 bidang tanah di Kabupaten BogorProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah ...
Baca lebih lajut »
Pelajar Bogor diimbau sadar untuk tidak merokokPemuda dan pelajar di Kota dan Kabupaten Bogor diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merokok sekaligus mendukung kampanye antirokok yaitu ...
Baca lebih lajut »
Tujuh Rumah di Kota Bogor Rusak Tertimpa LongsorRumah warga yang rusak tersebut tersebar di tiga kecamatan yakni Bogor Selatan, Bogor Timur dan Bogor Barat.
Baca lebih lajut »
Dua Desa di Kabupaten Bogor Gelar Program Desa Siaga BencanaSepanjang 2019, Desa Leuwinutug dan Desa Cijayanti di Wilayah Kabupaten Bogor terhitung telah mengalami tiga kali bencana banjir.
Baca lebih lajut »