Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto, Sapto Anggoro dan Tempo(dot)co, Setri Yasra mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya datang untuk melaporkan peretasan situs berita yang terjadi pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Peretasan
tercatat dalam laporan dengan nomor polisi: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 25 Agustus 2020., Setri Yasra. Setri mengatakan upaya peretasan yang dialami oleh medianya sertaSetri mengatakan, peretasan situs berita tidak hanyatapi bayangkan ini ada media mainstream yang artinya orang mikir 10 kali tapi bisa .
Karena itu pemerintah layak diturunkan agar ada kepastian hukum bagi kami warga negara dan profesi yang dilindungi Undang-undang. Karena itu negara harus hadir meluruskan hal ini," sambung Setri..co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020., keduanya melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Cuma Tempo dan Tirto, LBH Pers Sebut 4 Media Massa Kena PeretasanLBH Pers menyebut sedikitnya ada empat media massa daring yang terkena peretasan dalam jeda waktu yang berdekatan.
Baca lebih lajut »
Peretasan Situs Web Meluas - Nasional - koran.tempo.coPeretas menghapus dan mengganti isi berita mengenai Covid-19.
Baca lebih lajut »
Organisasi Media Investigasi Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah - Nasional - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »