Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang terkena imbas penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat mendaftarkan anak mereka dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga Jakarta yang terkena imbas penonaktifan nomor induk kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya dalam penerimaan peserta didik baru 2024 dengan syarat bukti domisili.
Budi mengatakan walaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan. Swasta GratisBudi yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.
Ppdb PPDB Jakarta NIK Nonaktif
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Tegaskan Siswa yang NIK Nonaktif Tak Bisa Daftar PPDB JakartaDinas Pendidikan DKI telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Senin, 20 Mei 2024. Penerimaan siswa baru dilaksanakan dari jenjang SD-SMP-SMA/K
Baca lebih lajut »
H-1 Pengajuan Akun SMA/SMK PPDB Jakarta 2024, Klik ppdb.jakarta.go.idPengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dan SMK kurang H-1 dibuka, simak syarat, cara pengajuan sampai verifikasi KK.
Baca lebih lajut »
Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024 SD, Klik ppdb.jakarta.go.idAktivasi akun merupakan tahap yang wajib dilakukan dalam mekanisme pendaftaran setelah pengajuan akun pada PPDB Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!'...Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan).'
Baca lebih lajut »
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024Purwo mengatakan, dalam PPDB kali ini, calon siswa harus tinggal sesuai domisili yang tercantum di KTP Kepala Keluarga (KK).
Baca lebih lajut »
Awal Juni, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DaerahKepala Dinas Dukcapil, Budi Awaluddin pihaknya bakal menyerahkan daftar NIK warga Jakarta yang telah berdomisili di luar kota untuk dinonaktifkan ke Kemendagri.
Baca lebih lajut »