Korban dan keluarganya akan mendapat pendampingan psikologis.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian khusus kepada remaja disabilitas yang menjadi korban bullying atau perundungan di Cirebon. Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat Anjar Yusdinar, Ridwan Kamil sudah menginstruksikan agar korban dan keluarganya mendapat pendampingan psikologis usai kejadian itu.
Baca Juga Anjar mengatakan, hingga kini dinas terkait di Cirebon baru melakukan kunjungan ke rumah korban dan sudah bertemu dengan orang tuanya. Pendampingan psikologi akan dilakukan melalui DP3AKB Kabupaten Cirebon. Pendampingan psikologi, kata dia, dibutuhkan supaya korban tidak mengalami dampak ataupun trauma yang serius usai aksi bully itu terjadi. Perkembangannya juga akan dimonitor langsung oleh dinas terkait di Kabupaten Cirebon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekelompok OTK Berbadan Tegap Tembak 2 Warga Tamansari JakbarDua warga Tamansari, Jakarta Barat menjadi korban penembakan yang dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) berbadan tegap. Dua korban saat ini masih dirawat...
Baca lebih lajut »
Komplotan Pencuri Motor di Situbondo, Babak Belur saat Aksinya DiKetahui Korban dan MassaKomplotan pencuri motor babak belur dihakimi massa, saat aksinya diketahui korban. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Jatinegara, Satu Korban Tewas Terkena CeluritAkibat tawuran bersenjata tajam pada Sabtu dinihari itu, korban tewas setelah mengalami luka di dada dan punggung.
Baca lebih lajut »
Paul Pogba Diancam dan Diperas Kakak Sendiri, Polisi Turun TanganPenyerang Juventus, Paul Pogba diduga menjadi korban pemerasan dan pengancaman gangster di Prancis. Penyerang Juventus, Paul Pogba diduga menjadi korban pemerasan...
Baca lebih lajut »
Soal Surat Kesepakatan Orangtua Santri Pondok Gontor Saat Mendaftar, Pakar Hukum: Perjanjian Tak Boleh Bertentangan dengan Undang-UndangMenurutnya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orangtua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat.
Baca lebih lajut »