Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ...
1. Rumah ibadah. Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.
3. Pasar rakyat. Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai ; jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
6. Klinik kecantikan. Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu. 9. Museum. Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Bantah Anies Perpanjang PSBB Hingga 18 JuniPemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI keluarkan protokol warga di rumah selama PSBB transisiPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan protokol khusus bagi warga yang berada di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI berlakukan ganjil genap versi toko di masa transisi PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka pada fase pertama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala ...
Baca lebih lajut »
Masa Transisi PSBB DKI, Kegiatan Belajar Mengajar Tetap di Rumah'Belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman,' kata Anies. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
DKI Mulai Transisi PSBB, Siswa Tetap Belajar di RumahDKI memberlakukan masa transisi PSBB selama bulan Juni. Berbagai aktivitas mulai bisa berjalan meski dengan pembatasan, tapi siswa tetap belajar di rumah. PSBB via detikHealth
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Ditiadakan Selama SepekanPemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB mulai Jumat (5/6). Dengan adanya kebijakan tersebut, kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan sementara waktu selama sepekan. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »