Pemprov DKI Terbitkan SK Protokol Kerja, Jeda Jam Masuk Minimal 3 Jam

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Terbitkan SK Protokol Kerja, Jeda Jam Masuk Minimal 3 Jam
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Disnakertrans dan Energi telah menerbitkan protokol kerja selama masa PSBB Transisi di Jakarta. Setiap kantor yang melakukan kegiatan kerja harus memenuhi protokol dan pencegahan virus Corona (COVID-19) tersebut. ProtokolKerja

di Jakarta. Setiap kantor yang melakukan kegiatan kerja harus memenuhi protokol dan pencegahan virus Corona tersebut., Selasa , aturan itu tertuang di surat keputusan nomor 1477 Tahun 2020. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans dan Energi, Andri Yansyah, pada 15 Juni 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disampaikan lampiran-lampiran perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja yang harus dipatuhi sebagai protokol pencegahan dan pengendalian.1) Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan.3) Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKI Terapkan Dua Jam Kerja ASN, Antar|em| Shift|/em| Selisih Tiga Jam |Republika OnlineDKI Terapkan Dua Jam Kerja ASN, Antar|em| Shift|/em| Selisih Tiga Jam |Republika OnlinePengaturan jam kerja dilakukan untuk menghindari kepadatan
Baca lebih lajut »

Central Park Siapkan Protokol Kesehatan dan Jam Buka Hanya 9 JamCentral Park Siapkan Protokol Kesehatan dan Jam Buka Hanya 9 JamAda pembatasan pengunjung sebesar 50% dan saat masuk warga akan diberikan barcode untuk memonitoring jumlah pengunjung
Baca lebih lajut »

Menpan RB: Edaran Gugus Tugas Soal Jam Kerja Berlaku untuk ASN di JabodetabekMenpan RB: Edaran Gugus Tugas Soal Jam Kerja Berlaku untuk ASN di JabodetabekGugus Tugas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi new normal.
Baca lebih lajut »

Gugus Tugas: Jam Kerja di Jabodetabek Dibagi Dalam 2 GelombangGugus Tugas: Jam Kerja di Jabodetabek Dibagi Dalam 2 GelombangHal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di sarana transportasi publik.
Baca lebih lajut »

Begini Aturan Jam Kerja untuk Pegawai di JabodetabekBegini Aturan Jam Kerja untuk Pegawai di JabodetabekGugus Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja untuk karyawan di Jabodetabek.
Baca lebih lajut »

Studi: Hindari Makan Setelah Jam 6 Sore untuk Menurunkan Berat BadanStudi: Hindari Makan Setelah Jam 6 Sore untuk Menurunkan Berat BadanAda beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika ingin menurunkan berat badan. Apa saja?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 19:47:54