Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Menanti Bagi Pihak yang Menggelar Lomba 17 Agustus Secara Offline via tribunnews
juga telah menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Seruan Gubernur itu berisi larangan menggelar lomba, utamanya yang menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa."Kecuali secara online atau daring itu dipahami dan diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu tidak diperbolehkan," ungkap Riza.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Sampaikan Keberhasilan Pemprov DKI Turunkan Kasus Aktif COVID-19Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan update terkait situasi pandemi di Jakarta. Dalam paparannya tersebut, Gubernur Anies menjelaskan bahwa...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Bersama DMI Jakarta Gelar Vaksinasi KelilingPemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menggelar vaksinasi keliling dengan target 100-150 warga di RW 013, Buaran, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemadanan Data Rampung, Pemprov DKI Telah Cairkan BST kepada 124 KPMDinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan sosial tunai (BST) tahap 5 dan 6 yang diberikan kepada 124 KPM.
Baca lebih lajut »
Perpanjangan PPKM Level 4, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pusat'Kami pemprov akan laksanakan keputusan yang diambil pusat sesuai dengan kewenangan dan tugas. Kami memastikan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan baik,'' kata Ariza
Baca lebih lajut »
Penyerahan Seratus Ribu Masker Dari Hotel-hotel Accor di Wilayah Greater Jakarta Kepada Pemprov DKI - Tribunnews.comPenyerahan Seratus Ribu Masker Dari Hotel-hotel Accor di Wilayah Greater Jakarta Kepada Pemprov DKI via tribunnews
Baca lebih lajut »
DKI-Kemensos Rampung Benahi Data Ganda Penerima Bansos TunaiHasil pemadanan data 99.763 kepala keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), terdapat 124 KPM yang ditanggung DKI dan selebihnya ditanggung Kemensos.
Baca lebih lajut »