Pemprov DKI tegaskan denda jentik nyamuk Rp50 juta jadi bagian edukasi

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI tegaskan denda jentik nyamuk Rp50 juta jadi bagian edukasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskanPeraturan Daerah (Perda) terkait denda jentik nyamuk Rp50 juta menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD) kepada ...

Arsip foto - petugas sedang melakukan pengasapan di kawasan permukiman, Kelurahan Grogol, Jakarta, Kamis . Pengasapan tersebut untuk memberantas nyamuk Aedes aegypti dalam upaya mencegah wabah demam berdarah dengue di Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskanPeraturan Daerah terkait denda jentik nyamuk Rp50 juta menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu.Ani menuturkan Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah.Lalu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap."Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKI kemarin, denda Rp50 juta akibat jentik nyamuk hingga pilkada DKIDKI kemarin, denda Rp50 juta akibat jentik nyamuk hingga pilkada DKISejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Kamis (6/6) kemarin, mulai dari denda pada warga sebanyak Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk aedes ...
Baca lebih lajut »

Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!'Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya.'
Baca lebih lajut »

Ini bantahan DKI terkait denda Rp50 juta bila ada jentik nyamukIni bantahan DKI terkait denda Rp50 juta bila ada jentik nyamukSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah langsung mengenakan denda pada warga sebanyak Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk aedes ...
Baca lebih lajut »

DKI sepekan, demo tolak Tapera hingga denda Rp50 juta jentik nyamukDKI sepekan, demo tolak Tapera hingga denda Rp50 juta jentik nyamukSejumlah peristiwa penting dan menarik yang menghiasi DKI Jakarta selama sepekan (3-8 Juni 2024) mulai dari unjuk rasa dari berbagai elemen buruh menolak ...
Baca lebih lajut »

Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal BaruSatpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal BaruKepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
Baca lebih lajut »

Dishub DKI Panggil Oknum Petugas yang Diduga Peras Sopir Pikap Rp50 Ribu di Jakarta BaratDishub DKI Panggil Oknum Petugas yang Diduga Peras Sopir Pikap Rp50 Ribu di Jakarta BaratMenurut Syarifudin, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 08:52:27