Pemprov DKI putuskan kebijakan ganjil genap kembali diterapkan

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI putuskan kebijakan ganjil genap kembali diterapkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020 setiap hari kerja pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu . ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.

Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Lebih lanjut, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cegah Covid-19, Pemprov DKI Dorong Perkantoran Tingkatkan Pengawasan InternalCegah Covid-19, Pemprov DKI Dorong Perkantoran Tingkatkan Pengawasan InternalMenurut Andri, jumlah yang terpapar Covid-19 di perkantoran banyak karena lemahnya fungsi gugus tugas internal kantor.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Sholat Id di Rumah |Republika OnlinePemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Sholat Id di Rumah |Republika OnlineAda 33 RW masuk zona merah di Jakarta yang pelaksanaan sholat Idul Adha diawasi.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Catat 9 Klaster Penyebaran Corona di JakartaPemprov DKI Catat 9 Klaster Penyebaran Corona di JakartaPemprov DKI menemukan setidaknya ada 9 klaster penyebaran virus corona di Jakarta, mulai dari klaster pasien di rumah sakit, perkantoran, pasar hingga rutan.
Baca lebih lajut »

Muncul Klaster Covid-19 Perkantoran, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Banyak SidakMuncul Klaster Covid-19 Perkantoran, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Banyak SidakUsulan ini tak lepas dari munculnya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran dalam beberapa waktu terakhir.\n
Baca lebih lajut »

58 Petugas Mengawasi 78.946 Perusahaan, Pemprov DKI Minta Perkantoran Bantu Cegah Covid-1958 Petugas Mengawasi 78.946 Perusahaan, Pemprov DKI Minta Perkantoran Bantu Cegah Covid-19Jumlah perusahaan yang mencapai puluhan ribu tak mungkin bisa diawasi oleh pengawas Covid-19 dari Disnaker yang hanya berjumlah 58 orang.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Minta Panitia Antar Langsung Daging Kurban ke WargaPemprov DKI Minta Panitia Antar Langsung Daging Kurban ke Warga'Proses distribusi pun tidak dilakukan dengan berkerumun. Melainkan panitia kurban yang bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk mengantarkan langsung ke rumah para mustahik,' kata Darjamuni. Kurban IdulAdha2020
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 00:31:50