Beyond the Breaking News

Pemprov DKI, MUI dan DMI Minta Warga DKI Berlebaran di Rumah

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI, MUI dan DMI Minta Warga DKI Berlebaran di Rumah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Imbauan ini disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia karena masih menyebarnya Covid-19.

- Momen hari raya Idulfitri 1441 H akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Proses penanggulangan wabah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, membuat siapa saja harus tetap waspada. Berdasarkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia sepakat mengimbau dan meminta warga Jakarta agar berlebaran di rumah “Insya Allah dua hari lagi kita semua akan merayakan idulfitri, menuju hari idulfitri banyak dari kita yang melakukan kegiatan di luar rumah, baik berbelanja atau kegiatan persiapan idulfitri.

Itu semua punya potensi terjadinya penularan karena tetaplah berada di rumah pada hari menjelang lebaran, pada saat lebaran, dan hari-hari sesudah lebaran. Supaya kita tidak kembali pada situasi di bulan Maret,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat . Seperti diketahui, masa pembatasan sosial berskala besar di Jakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Perpanjangan tersebut ditargetkan sebagai masa penentu, sebab berdasarkan kajian ilmiah dari tim epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, laporan kasus positif Covid-19 mulai menurun sejak diberlakukan PSBB. “Karena itulah kedisiplinan kita secara bersama-sama selama dua pekan ke depan akan menentukan apakah sesudah dua pekan ini kita bisa memulai fase transisi menuju normal baru di ibu kota. Atau bila kita tidak disiplin, kita longgar dua pekan ke depan, akan terpaksa harus diteruskan karena resiko penularan meningkat,” terang Anies. Pada kesempatan itu, Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Mukhtar, mengatakan situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta sedang dalam kondisi yang baik karena adanya penurunan penyebaran wabah. Namun hal itu harus dipandang sebagai bentuk motivasi agar kita melanjutkan anjuran baik Pemprov DKI Jakarta maupun anjuran MUI untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan memindahkan peribadatan di rumah.“Maka dari itu saya berharap warga Jakarta dan umat Islam pada khususnya mari kita tetap stay di rumah masing-masing. Warga Jakarta tetap di Jakarta, tetap melaksanakan ibadah di rumah, insya allah itu tidak akan mengurangi nilai pahala kita kepada Allah SWT,” ungkap Munahar. Sejalan dengan semangat tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta, KH Ma’mun Al-Ayyubi mengajak agar masyarakat mematuhi keputusan yang merupakan hasil dukungan dari para alim ulama tersebut. Pasalnya, keputusan itu ditetapkan demi melindungi masyarakat Jakarta dari wabah Covid-19. “Saya mengajak kepada para DKM Masjid, Mushola, Khotib, mari bersama-sama kita bisa menahan diri. Ibadah pun tidak boleh dibarengi dengan hawa nafsu, ibadah di rumah pun sah hukumnya. Insya Allah niat kita sholat di rumah adalah niat jihad untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat,” pungkas Ma'mun.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Telah Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk JakartaPemprov DKI Telah Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk JakartaDKI Jakarta telah menerbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak pendaftaran dibuka sejak 15 Mei 2019 lalu.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Apresiasi Peran Signifikan Mitra Gojek Selama Pandemi Covid-19Pemprov DKI Apresiasi Peran Signifikan Mitra Gojek Selama Pandemi Covid-19Pemprov DKI Jakarta menilai keberadaan pengemudi ojek daring seperti mitra Gojek membantu pemberlakuan Pembatasan Sosial...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Terima 2.256 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk JakartaPemprov DKI Terima 2.256 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk JakartaDurasi waktu penjamin atau penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan.
Baca lebih lajut »

Kardus Bansos DKI Bertuliskan ‘Dibiayai APBD DKI’, DPRD DKI: Tidak MasalahKardus Bansos DKI Bertuliskan ‘Dibiayai APBD DKI’, DPRD DKI: Tidak MasalahBansos DKI bertuliskan uang dari APBD DKI.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBBPemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBBTiga perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dijatuhi denda hingga Rp 70 juta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-16 19:51:31