Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha.
Adapun hakim agung yang menangani perkara itu adalah Yosran, Is Sudaryono, dan Yulius., Rabu .
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Dia mengataan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan MA itu."Ya kami ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ungkap Yayan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Penghentian proyek reklamasi itu dilakukan dengan mencabut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Menangkan Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau MMahkamah Agung menolak kasasi PT Manggala Krida Yudha terkait izin reklamasi Pulau M.
Baca lebih lajut »
Wisman Gagal ke Bali, Pulau Dewata Fokus Sambut Wisatawan NusantaraSebelumnya, Pemprov Bali berencana membuka pariwisatanya kepada turis asing mulai 11 September 2020.
Baca lebih lajut »
Update Mingguan Corona, Tak Ada Zona Hijau di Pulau JawaDaerah dengan zona hijau terbanyak adalah Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Timur. Masing-masing provinsi menyumbang 15 kabupaten /kota yang masuk zona hijau.
Baca lebih lajut »
Pertamina Perkuat Stok Pasokan BBM ke Pulau Enggano |Republika OnlineIni wujud komitmen Pertamina untuk turut serta memajukan perekonomian masyarakat
Baca lebih lajut »
Antisipasi Cuaca, Pertamina Perkuat Stok BBM ke Pulau EngganoPenyaluran BBM Satu Harga di Pulau Enggano dilakukan sejak 2017.
Baca lebih lajut »
RSD Wisma Atlet Rawat 1.358 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 76 PasienRumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta menangani 1.358 pasien yang terkonfirmasi positif virus corona.
Baca lebih lajut »