Pemprov DKI Juga Berencana Terapkan ERP untuk Motor

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Juga Berencana Terapkan ERP untuk Motor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Pemprov DKI Juga Berencana Terapkan ERP untuk Motor. Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua pun juga akan masuk ke dalam daftar kendaraan yang harus membayar tarif retribusi ERP.

DINAS Perhubungan DKI Jakarta sedang mempersiapkan penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik melalui jalan berbayar atau electronic road pricing salah satunya melalui pembahasan rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua pun juga akan masuk ke dalam daftar kendaraan yang harus membayar tarif retribusi ERP.Syafrin mengungkapkan, tidak ada pengecualian untuk pengendara angkutan umum online. "Salah satu yang dikecualikan dari ERP hanya angkutan umum dengan plat kuning," tuturnya.

Dalam paparannya, Dishub DKI mengikutsertakan motor untuk terkena kebijakan jalan berbayar karena pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi yang berkontribusi pada kemacetan di Ibukota. Pada 2010 terdapat 61,2% perjalanan roda dua di Jakarta dari total 45 juta perjalanan di seluruh Jabodetabek.Jumlah perjalanan kemudian meningkat hingga 88 juta perjalanan pada 2018 dengan 68,3% adalah perjalanan yang dilakukan oleh motor.

Untuk teknologi ERP yang bakal dipakai, Syafrin menambahkan, hal itu akan diserahkan kepada penyedia jasa.Sementara itu, agenda pembahasan raperda ERP hari ini yang sedianya dilakukan bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta ditunda ke pekan depan karena ketidakhadiran Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati dan Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sebelum Terapkan ERP, Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Layanan Transportasi Umum DuluSebelum Terapkan ERP, Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Layanan Transportasi Umum DuluNamun, lanjut Taufik, terdapat sejumlah catatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jika hendak menerapkan ERP.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERPPemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERPPemprov DKI bersama pemerintah pusat masih membahas aturan sistem jalan berbayar atau ERP.
Baca lebih lajut »

DPRD DKI: Penyusunan Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Selesai Tahun IniDPRD DKI: Penyusunan Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Selesai Tahun IniPenyusunan raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) soal jalan berbayar atau ERP di Jakarta ditargetkan rampung pada 2023.
Baca lebih lajut »

Pimpinan DPRD DKI Minta Transportasi Umum di Jakarta Dibenahi Sebelum ERP DiterapkanPimpinan DPRD DKI Minta Transportasi Umum di Jakarta Dibenahi Sebelum ERP DiterapkanSistem ERP dianggap tak bisa diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat karena Pemprov DKI masih harus membenahi layanan transportasi umum.
Baca lebih lajut »

Heru sebut ERP masih menunggu bahasan di DPRD DKIHeru sebut ERP masih menunggu bahasan di DPRD DKIHeru mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.
Baca lebih lajut »

Wacana Jalan Berbayar di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Kerja dengan Pemprov DKI | merdeka.comWacana Jalan Berbayar di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Kerja dengan Pemprov DKI | merdeka.comDishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. ERP bakal diterapkan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 19:34:23