Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta merevisi aturan BPJS Kesehatan agar bantuan tepat sasaran dan mempercepat akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk DKI.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan . Diharapkan setelah prosesnya rampung, penerima bantuan untuk iuran BPJS ini bisa lebih tepat sasaran. 'Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Meski demikian, sejak 2020 ia juga menyebut Pemprov telah menata ulang penerima PBI APBD. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi:Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).Menurut Ani, kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, berawal dari upaya Pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu. Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. Saat itu, Pemprov Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024). Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Jaminan Kesehatan Peraturan Gubernur UHC
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan JKN Bebas KecuranganBPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3Artis ternama Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi sorotan publik karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sejak Maret 2018. Masyarakat mempertanyakan hal ini mengingat Harvey Moeis yang terpidana kasus korupsi timah dikenal sebagai sosok berada, sementara kelas 3 BPJS Kesehatan biasanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, membantah adanya kesalahan dan menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi.
Baca lebih lajut »
Terpidana Korupsi Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS KesehatanKepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan terpidana kasus korupsi Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018 dan tercatat sebagai peserta PBI APBD. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran
Baca lebih lajut »
Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »
Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?JPNN.com : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12).
Baca lebih lajut »
Heboh Harvey Moeis Pakai BPJS Khusus Fakir Miskin: Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Lewat WhatsAppCara mengecek BPJS Kesehatan lewat WA ternyata sangat mudah.
Baca lebih lajut »