Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat melaporkan orang-orang yang membakar sampah sembarangan melalui aplikasi JaKi atau ke Sudin DLH setempat.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi orang yang membakar sampah sembarangan di wilayahnya.
Yogi mengungkapkan, ketentuan soal sanksi denda membakar sampah sembarangan telah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Enam mobil hangus terbakar pada sebuah lahan kosong di Jakarta Timur. Penyebabnya diduga dari api yang merembet dari pembakaran sampah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IKA Undip DKI Jakarta Siap Bermitra dengan Pemprov Realisasikan ProgramIKA Undip) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) guna pemantapan program-program kerja dalam lebih memaksimalkan peran organisasi.
Baca lebih lajut »
Dinkes DKI Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Sisa 923 OrangKasus aktif Covid-19 di Jakarta pada Minggu 29 Mei 2022 turun 11. Data ini disampaikan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia....
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Tertinggi, Ini Sebaran 242 Kasus Baru COVID-19 RI 29 MeiIndonesia mencatat sebanyak 242 kasus baru COVID-19, Minggu (29/5/2022). DKI Jakarta menyumbang kasus terbanyak dengan jumlah 89.
Baca lebih lajut »
PAN, Golkar, dan PPP DKI Jakarta Kumpul Bahas Penebalan Visi Misi KIBDewan Perwakilan Daerah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Partai Golkar, dan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkumpul membahas penebalan berbagai keputusan para Ketua Umum yang sebelumnya telah mengadakan pertemuan terkait Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Baca lebih lajut »
Bertambah 218, DKI Jakarta sumbang kasus tertinggi COVID-19 - ANTARA NewsDKI Jakarta menjadi penyumbang kasus harian tertinggi COVID-19 dengan total 81 kasus disusul Jawa Barat dan Banten yang masing-masing sebanyak 34 kasus. COVID19 DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Bentuk KIB Jakarta, Ketua DPW PAN Ungkap Kriteria Calon Gubernur DKIKoalisi Indonesia Bersatu tingkat DKI Jakarta itu juga sempat membahas nama-nama yang bakal menjadi calon gubernur DKI.
Baca lebih lajut »