Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun ...
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait. Rencana penerapan aturan ganjil-genap tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah instansi yaitu Dinas Perhubungan setempat, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dewan Trasnportasi Keamanan Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek pada Rabu di Balaikota DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai rencana pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil-genap pada sepeda motor, kendati perluasan kebijakan tersebut segera diumumkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Yakin Program Jak Lingko Bisa Perbaiki Kualitas Udara JakartaHal ini karena angkutan umum di Jakarta akan diremajakan lewat program Jak Lingko pada tahun 2020 nanti.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Rumah DP Nol Gelombang KeduaPendaftaran gelombang kedua untuk program Samawa DP 0 Rupiah mulai 7 Agustus.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Buat Aplikasi untuk Pantau Kualitas UdaraDeputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan aplikasi ini untuk...
Baca lebih lajut »
BPJT Minta Pemprov DKI Paparkan Dampak Polusi Akibat Aktivitas di TolHal itu untuk mengetahui seberapa besar kontribusi polusi yang ditimbulkan akibat aktivitas kendaraan di jalan tol.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Diminta Sosialisasikan Ingub 66 Soal Kualitas UdaraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta aktif menyebarluaskan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang...
Baca lebih lajut »