Razia uji emisi di DKI Jakarta akan digelar tiap pekan hingga akhir tahun.
dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023.
Asep mengatakan razia uji emisi akan dilakukan di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ia menuturkan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Razia Uji Emisi Bakal Kembali Digelar di DKI BesokPolda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan razia uji emisi, Rabu (1/11).
Baca lebih lajut »
Daftar Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta BesokSebaran titik lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Baca lebih lajut »
Mulai 1 November, Tilang Uji Emisi Diterapkan Pemprov DKI JakartaPemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi denda kendaraan tak lolos uji emisi pada 1 November mendatang.
Baca lebih lajut »
Heru Budi Turun Tangan Pantau Razia Uji Emisi di Jakarta BesokPolda Metro Jaya dan Pemprov DKI kembali melaksanakan uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Juara Umum Anugerah Media Humas Tiga Kali Berturut-turutBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »