Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mewajibkan penumpang angkutan umum untuk menggunakan masker.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam surat itu,
"Jadi bagi yang sehat boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu .Namun, bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau takut tertular maupun menularkan penyakit, dianjurkan untuk tetap memakai masker.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Jakarta Buka Blokade Trotoar Depan Kedubes AS Usai Dikritik, PKS: Jangan Terlalu CuekPemprov DKI Jakarta telah membuka blokade trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, tepat pada pukul 22.00 WIB, Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Baca lebih lajut »
DKI Bongkar Pembatas Trotoar, Heru Budi: Disaksikan Pihak Keamanan Kedubes ASPemprov DKI Jakarta telah membongkar pembatas trotoar di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca lebih lajut »
Jakarta sepekan, DKI-PLN olah sampah hingga TransJakarta Jakarta-BogorLima berita di kanal Metropolitan Antaranews.com menjadi perhatian di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir, yakni kerja sama Pemerintah Provinsi DKI ...
Baca lebih lajut »
Heru Budi Minta BKD Secepatnya Isi 'Kursi Kosong' di Pemprov DKIPJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, langkah ini diperlukan untuk mengoptimalisasi pelayanan masyarakat.
Baca lebih lajut »