Jalur inklusi disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.
1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog atau dokter pihak yang berkompeten,
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.a. Untuk jenjang SD:CPDB yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPDB 2020, Pemprov DKI Pastikan Masyarakat Miskin Tidak Tersingkir pada Jalur ZonasiPemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan berkualitas. DKI memastikan masyarakat miskin tidak tersingkir pada jalur zonasi.
Baca lebih lajut »
Pegowes Naik 1.000 Persen, DKI Tambah Jalur Sepeda 'Pop Up' Sudirman-ThamrinJumlah pesepeda di Jakarta naik 1.000 persen selama masa transisi PSBB. Dishub membuat jalur sepeda 'pop up bike lane' yang baru di kawasan Sudirman-Thamrin. Sepeda via detikHealth
Baca lebih lajut »
Buka Hari Ini, Grand Indonesia Pasang Jalur AntreanMal Grand Indonesia buka hari ini. Begini persiapannya: Mal NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »
BTNGR segera buka jalur pendakian Gunung RinjaniBalai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani, di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah ada persetujuan dari ...
Baca lebih lajut »
Berbagai Jalur PPDB untuk Pemerataan Kesempatan PendidikanKemendikbud memastikan dalam rangka pemerataan pendidikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dapat melalui empat jalur.
Baca lebih lajut »